Konsultan_Pendirian_LSP
Ternyata banyak yang harus dipersiapkan dalam pembuatan LSP. Supaya Anda tidak merasa kebingungan, Anda bisa mengajukan bantuan dari konsultan pendirian LSP

Konsultan Pendirian LSP | Biaya Pendirian LSP

Posted on

Konsultan_Pendirian_LSP

Konsultan Pendirian LSP | Biaya Pembuatan LSP

Bagi Anda yang memiliki ketertarikan untuk membangun Lembaga Sertifikasi Profesi maka sudah seharusnya memiliki pengetahuan mengenai syarat pendirian. Jika Anda merasa kebingungan dan memerlukan bantuan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pendirian LSP.

Sertifikasi memiliki peranan yang sangat penting untuk suatu profesi. Apabila Anda tertarik untuk menyediakan sertifikasi maka cara yang bisa dilakukan adalah dengan mendirikan LSP. Sebelum mendirikan LSP, ada banyak hal yang perlu Anda ketahui dan pelajari terlebih dahulu.

>>>Konsultan Pendirian LSP<<<

>>>Hubungi 0857 7455 2130<<<

Pengertian LSP

LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan sebuah lembaga pelaksanaan untuk kegiatan sertifikasi profesi yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

Lisensi ini diperoleh dari proses akreditasi yang dilakukan BNSP yang menyatakan jika LSP tersebut sudah memenuhi syarat untuk bisa melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

LSP yang merupakan organisasi tingkat nasional di wilayah Republik Indonesia juga bisa membuka cabang-cabang yang berkedudukan di kota lainnya. LSP bisa dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut ini klasifikasi jenis LSP yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  1.   LSP P1

LSP P1 dibuat oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang melatih para peserta untuk keperluan kebutuhan industri. LSP P1 bisa menerbitkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan skema yang sebelumnya sudah divalidasi BNSP.

LSP P1 adalah bagian terpadu dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang mempunyai lisensi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai LPK independen. Sehingga, pelatihan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kegiatan ujian sertifikasi yang dilakukan oleh LSP P1.

LSP P1 bisa menggunakan SKKNI atau SKK-Khusus tergantung dari pilihan lembaga tersebut.

  1.   LSP P2

Mirip dengan LSP P1, tetapi LSP P2 dijalankan oleh departemen pemerintahan tertentu yang memerlukan SKK Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan suatu landasan edukasi serta sertifikasi internal.

LSP P2 dibuat oleh dinas unit pelaksana teknis atau UTP dengan tujuan yaitu memastikan jaringan UPT yang melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi bisa diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT lainnya sebagai tempat uji kompetensi.

LSP P2 bisa menggunakan SKKNI atau SKK-Khusus sesuai dengan pilihan lembaga tersebut.

  1.   LSP P3

LSP P3 merupakan LSP umum yang bisa dibentuk oleh asosiasi profesi atau asosiasi industri. Ujian sertifikasi yang dilakukan tidak perlu terpadu dengan pelatihan khusus dari LPK independen atau UPT tertentu.

Semua orang yang memenuhi syarat bisa mengikuti sertifikasi yang diadakan secara langsung. Umumnya, LSP P3 menggunakan SKKNI.

Fungsi dan Tugas LSP

Sebelum meminta bantuan dari konsultan pendirian LSP, sudah seharusnya Anda mengetahui mengenai fungsi dan tugas dari LSP. Fungsi dari LSP adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan beberapa tugas, yaitu:

  •   Menyusun serta mengembangkan skema sertifikasi;
  •   Menyediakan tenaga penguji atau asesor,
  •   Membuat perangkat asesmen serta uji kompetensi,
  •   Melaksanakan sertifikasi,
  •   Menetapkan persyaratan, memverifikasi, serta menetapkan TUK;
  •   Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi;
  •   Mengembangkan pelayanan sertifikasi;
  •   Memelihara kinerja asesor serta TUK.

Wewenang LSP

Selain memiliki fungsi dan tugas, LSP juga mempunyai beberapa wewenang yang harus Anda ketahui. Beberapa wewenang LSP adalah:

  •   Menerbitkan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan pedoman BNSP,
  •   Memberikan sanksi kepada TUK maupun asesor yang melanggar aturan,
  •   Mencabut maupun membatalkan sertifikat kompetensi,
  •   Mengusulkan skema baru,
  •   Mengusulkan dan atau menetapkan biaya untuk uji kompetensi.

Syarat Pendirian LSP

Konsultan pendirian LSP akan menjelaskan kepada Anda apa saja yang diperlukan untuk mendirikan LSP dan membantu prosesnya. Tentu saja, untuk mengetahui layanan yang diberikan Anda bisa langsung berkomunikasi dengan konsultan tersebut.

Setiap calon LSP harus memenuhi syarat pendirian LSP supaya bisa mengajukan pendirian LSP. Syarat pertama adalah wajib memenuhi kelengkapan legalitas usaha yaitu:

  •   Merupakan badan hukum, badan usaha yang legal, atau bagian dari suatu badan hukum. Badan hukum bisa berupa yayasan atau perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  •   LSP P3 dibentuk atau dibuat oleh asosiasi profesi atau asosiasi industri serta didukung instansi teknis pembina sektor atau lapangan usaha.

Dukungan yang diberikan oleh pemangku kepentingan yaitu surat dukungan asosiasi profesi terkait, surat dukungan asosiasi industri terkait, serta surat dukungan instansi teknis pembina sektor terkait.

  •   Keabsahan LSP P3 dinyatakan dengan Akta Notaris.
  •   Bentuk organisasi LSP P3 yaitu terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana.
  •   Target asesi LSP P3 merupakan SDM profesi atau sektor yang sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan BNSP.
  •   Penamaan LSP P3 perlu mencerminkan sektor/bidang atau profesi.
  •   Ruang lingkup LSP P3 mengacu pada sektor atau profesi.

Syarat pendirian LSP kedua adalah calon LSP harus atau wajib memenuhi syarat sarana dan prasarana kerja calon LSP yang akan didirikan:

  •   Bukti legalitas dan status kantor.
  •   Memiliki rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja yang mencerminkan pelayanan yang diberikan untuk industri dan sebagai penghasilan untuk pendanaan keperluan organisasi.
  •   Memiliki sarana kerja yang termasuk sistem pengolahan data berbasis IT.
  •   Memiliki skema sertifikasi serta perangkat asesmen termasuk materi untuk uji kompetensi.
  •   Memiliki standar kompetensi mengacu pada SKKNI atau standar khusus atau standar internasional.
  •   Memiliki personil yang terlibat untuk kegiatan LSP.
  •   Memiliki tempat uji kompetensi (TUK), yaitu TUK di tempat kerja, TUK mandiri, dan TUK sewaktu.
  •   Memenuhi serta melengkapi berbagai bukti pendukung, yaitu hasil pelaksanaan internal audit, rekaman hasil pelaksanaan, dan bukti pelaksanaan uji coba asesmen.
  •   Memiliki sistem pengendali pelaksanaan sertifikasi, yaitu memiliki SOP, kesesuaian panduan mutu terhadap persyaratan umum LSP, dan lainnya.
  •   Memiliki bukti seperti leaflet/brosur/bentuk informasi lainnya untuk kebutuhan sosialisasi dan publikasi mengenai proses sertifikasi untuk setiap skema.
  •   Bukti sudah dilakukan Kaji Ulang Manajemen.
  •   Dokumen yang sesuai dengan pedoman BNSP.
  •   Daftar TUK yang sudah terverifikasi serta persyaratan teknis untuk setiap TUK sesuai skema sertifikasi.
  •   Mempunyai formulir-formulir yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan sertifikasi.

>>>Konsultan Pendirian LSP<<<

>>> 0857 7455 2130 <<<

Bentuk Organisasi LSP

Organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah LSP adalah ketua yang merangkap anggota serta anggora yang juga merupakan perwakilan para pemangku kepentingan.

Untuk LSP pihak kesatu maupun LSP pihak kedua unsur pengarah merupakan pimpinan lembaga atau instansi yang membentuknya. Unsur pelaksana LSP minimal terdiri dari ketua dan bagian administrasi, sertifikasi, serta manajemen mutu.

Pengarah memiliki tanggung jawab keberlangsungan LSP dengan cara menetapkan visi, misi, serta tujuan LSP, menetapkan rencana strategi, mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP, dan memobilisasi sumber daya.

Tanggung jawab lainnya adalah membina komunikasi dengan pemangku kepentingan dan menetapkan program kerja dan anggaran belanja. Fungsi dari unsur pelaksana LSP adalah pelaksana kebijakan yang sudah ditetapkan pengarah. Beberapa tugas unsur pelaksana LSP adalah:

  •   Melakukan monitoring serta evaluasi,
  •   Melaksanakan program kerja Lembaga Sertifikasi Profesi,
  •   Menyiapkan rencana program dan anggaran,
  •   Memberikan laporan serta bertanggungjawab kepada pengarah.

Ternyata, ada banyak yang harus dipersiapkan dalam pembuatan LSP. Supaya Anda tidak merasa kebingungan, Anda bisa mengajukan bantuan dari konsultan pendirian LSP. Dengan bantuan dan arahan yang diberikan, pendirian LSP juga akan terasa lebih mudah.

Biaya Pendirian LSP

Biaya Pendirian LSP
Biaya Pendirian LSP Paket 1

 

Biaya Pendirian LSP
Biaya Pendirian LSP Paket 2

 

Biaya Pendirian LSP
Biaya Pendirian LSP Paket 3

 

>>>Konsultan Pendirian LSP<<<

>>>Hubungi 0857 7455 2130<<<

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *