Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
Hai Sobat WinPro. Dalam berbagai jenis pekerjaan, ada yang membutuhkan pengawasan tinggi terkait keamanan dan keselamatan kerjanya. Ini dipengaruhi oleh tingginya risiko kecelakaan kerja yang pada perusahaan tersebut. Untuk itulah dibutuhkan auditor SMK3 sertifikasi BNSP di dalamnya.
Dengan adanya auditor SMK3 yang sudah sertifikasi BNSP, maka industri atau perusahaan yang rentan mengalami kecelakaan kerja bisa diminimalisir dan selalu mendapat pengawasan. Ketika ada prosedur kerja yang kurang tepat dan membahayakan, laporan dari auditor ini bisa dijadikan rujukan.
Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
Istilah auditor Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) tentu tidak asing bagi perusahaan besar yang berisiko tinggi seperti industri Migas. Auditor SMK3 ini sendiri merupakan orang yang melakukan pemeriksaan serta membuat laporan terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
Posisi ini tentu jauh di atas pelaksana K3 ataupun operatornya. Tidak heran kalau seorang Auditor SMK3 yang bertugas harus memiliki sertifikasi BNSP. Melalui adanya sertifikasi ini, maka standar nasional K3 yang tepat bisa diterapkan dan menjadi bahan rujukan auditor dalam melakukan pemeriksaan.
Penggunaan Auditor SMK3 yang sudah sertifikasi BNSP ini juga menjadi salah satu bukti ketaatan sebuah perusahaan yang berisiko tinggi kepada pemerintah. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 terkait penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Salah satu jalan yang bisa ditempuh oleh seorang auditor agar mendapat sertifikasi BNSP adalah mengikuti pelatihan atau training SMK3 di lembaga yang sudah verifikasi. Dalam pelatihan inilah nantinya auditor akan dibekali pengalaman dan pengetahuan terkait SMK3 sebelum terjun langsung ke lapangan kerja.
Hal Penting yang Wajib Diketahui Auditor SMK3
Sebagai seorang yang bertugas memeriksa informasi, bukti, dan membuat laporan kesesuaian penerapan K3 sesuai dengan kriteria, tentu ada banyak poin penting yang harus diketahui auditor SMK3. Selain wawasan terkait sistem K3, ada banyak hal lain untuk diterapkan dalam pekerjaannya, yaitu :
-
Undang-undang SMK3
Undang-undang SMK3 menjadi standar acuan dan dasar utama dalam menerapkan SMK3 sesuai standar nasional yang ditetapkan pemerintah. Apabila auditor tidak mengetahui hal ini, tentu saja tugas yang dikerjakan tidak sesuai dengan perundang-undangan dan risikonya bahayanya jauh lebih besar.
-
Prinsip SMK3
Untuk mempermudah pelaksanaan sistem manajemen K3, prinsip dasar yang menjadi acuannya harus dipahami di luar kepala karena akan terus diaplikasikan.
Dalam sistem manajemen ini sendiri, ada 5 prinsip yang wajib dipahami oleh audit. Prinsip tersebut terdiri dari kebijakan K3, perencanaan K3, proses pelaksanaan K3, proses pemantauan dan evaluasi K3, peninjauan K3, serta peningkatan kinerja dari sistem manajemen K3 itu sendiri.
-
Kriteria dan Elemen SMK3
Jika mengetahui kriteria SMK3 dengan baik, nantinya audit mudah melakukan pemantauan dan observasi terkait kesesuaian tempat kerja dengan kriteria tersebut.
Dalam aplikasinya, ada 9 kriteria yang masuk dalam sistem manajemen K3 yaitu :
- Pengawasan kerja.
- Proses Seleksi.
- Penempatan personil.
- Pengamanan area terbatas.
- Pemeliharaan K3.
- Perbaikan sarana produksi.
- Pelayanan produksi.
- Kesiapan dalam menangani kondisi darurat.
- Pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja.
- Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
Demi memaksimalkan dan meningkatkan efisiensi kerja, audit SMK3 juga dituntut untuk mengetahui sistematika yang benar dalam pelaksanaan SMK3 di area kerja. Tanpa adanya sistematika yang tepat, kinerja menjadi tidak efisien dan tugas utama audit SMK3 tidak bisa dijalankan dengan baik.
-
Teknik Audit SMK3
Audit SMK3 juga tidak sekadar melakukan tugasnya saja. Ada beberapa teknik yang harus diterapkan sehingga aplikasinya sesuai standar nasional.
-
Fungsi Auditor SMK3 dan Tugasnya
Agar bisa bekerja dengan fungsional, seorang audit wajib mengetahui tugasnya di area kerja serta fungsi utamanya sebagai auditor. Kedua hal ini justru menjadi poin pertama dan utama yang harus diketahui oleh seorang auditor sejak pertama kali mengemban tugasnya.
-
Badan Audit SMK3
Badan audit juga dikenal dengan sebutan penyelenggaran audit SMK3. Auditor harus mengetahui wawasan tentang penyelenggara audit SMK3 yang sudah ditunjuk langsung oleh Menteri untuk melakukan tugas audit eksternal SMK3. Ini mewajibkan audit untuk menjadi bagian yang independen.
-
Kewajiban dan Wewenang Auditor SMK3
Audit juga tidak boleh bertindak sesuka hati dalam menjalankan tugasnya. Ada wewenang dan kewajiban yang memang dimiliki dan harus dilaksanakan oleh auditor SMK3. Wawasan ini menjadi hal yang harus diketahui untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan wewenang.
-
Instrumen Audit SMK3
Untuk memudahkan pelaksanaan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan observasi, audit butuh instrumen yang menjadi media pembantunya. Instrumen inilah yang harus dipahami oleh seorang audit agar pekerjaan bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat.
10 . Cara Pelaporan dan Dokumentasi Audit SMK3
Proses melaporkan hasil observasi terkait K3 di tempat kerja juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Seorang audit setidaknya juga memiliki pengetahuan terkait cara pelaporan dan dokumentasi SMK3 yang benar.
11 . Cara Pengelolaan Sistem Informasi dan Data K3
Segala sistem informasi dan data dari K3 tidak hanya untuk dibaca saja. Ada tahap pengelolaan data yang bisa dilakukan audit untuk diolah lebih lanjut.
12 . Koordinasi dan Pemeliharaan Sistem Manajemen K3
Selama melaksanakan pekerjaannya, tetap harus ada koordinasi dengan pihak tertentu yang sesuai dengan jenis tugas yang dilaksanakan. Koordinasi serta pemeliharaan dari sistem manajemen K3 ini termasuk poin yang wajib dipahami audit SMK3.
Urgensi Training Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
Untuk menghasilkan auditor yang berkualitas dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan SMK3, tentu seorang auditor wajib dibekali pemahaman dan pengalaman yang sesuai. Demi memenuhi kebutuhan inilah calon ataupun seorang auditor SMK3 harus mengikuti training.
Training yang diikuti juga harus diadakan oleh lembaga yang sudah verifikasi dan mendapat izin dari BNSP. Jadi, semua materi pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apabila training tidak diikuti oleh auditor, risiko kecelakaan kerja yang terjadi jauh lebih besar. Selain itu, pihak yang bersangkutan akan kesulitan mendapatkan laporan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, kecelakaan kerja dalam sebuah perusahaan tidak bisa diidentifikasi sejak dini.
Sebaliknya, auditor yang sudah mengikuti pelatihan akan mendapatkan pengalaman untuk memeriksa dan mengetahui apakah perusahaan sudah melaksanakan K3 dengan benar. Apabila ada yang kurang tepat, auditor bisa mengarahkan untuk mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan.
Materi yang Diajarkan dalam Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
Semua lembaga yang sudah verifikasi dari BNSP, memiliki materi yang sama untuk diajarkan kepada peserta training. Ini disebabkan karena lembaga tersebut sudah mengacu ada pedoman standar nasional yang ditetapkan pemerintah. Secara keseluruhan, materi pembinaan yang diajarkan meliputi :
- Kebijakan pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- Kebijakan Manajemen K3.
- Prinsip yang menjadi dasar SMK3.
- Tugas serta fungsi seorang auditor SMK3.
- Mekanisme Audit SMK3.
- Teknik dan metode yang digunakan auditor SMK3.
- Laporan Audit SMK3.
- Instrumen SMK3.
- Rencana tahunan audit SMK3.
- Hubungan Auditor SMK3 dengan Ahli K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Syarat untuk Mengikuti Training Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
Posisi seorang auditor SMK3 sebenarnya tidak mudah. Butuh ketelitian, kecerdasan, dan wawasan yang cukup luas untuk berada di posisi ini. Tidak heran kalau syarat untuk mengikuti training SMK3 juga diperketat, terutama dari lembaga yang sudah sertifikasi BNSP. Beberapa persyaratan tersebut meliputi :
- Pendidikan diploma 3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 paling sedikit 7 tahun.
- Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun pada bidang K3.
- Pendidikan 2 berpengalaman kerja selama 2 tahun pada bagian K3.
- Memiliki sertifikasi pelatihan K3 jika pernah mengikuti sebelumnya.
- Memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti pelatihan.
- Memiliki surat keterangan pengalaman kerja.
- Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir.
- Menyerahkan identitas diri berupa fotokopi KTP serta foto terbaru.
Auditor SMK3 sertifikasi BNSP menjadi ujung tombak yang menentukan tingkat keamanan sebuah perusahaan yang memiliki risiko bahaya sangat tinggi. Kalau auditor berkualitas dan sudah sertifikasi BNSP, pengawasan bisa dilakukan dengan maksimal dan keamanan kerja jauh lebih terjamin. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.