Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Posted on

Sertifikat standar usaha yang diperlukan oleh BUJK adalah Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang.

Pengurusan SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 huruf a jo. Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021). Untuk memperoleh SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan mendapatkan SBU Konstruksi (Pasal 100 ayat (2) PP 5/2021).

Ada beberapa klasifikasi di SBU Jasa Konstruksi :

Bangunan Gedung (9 sub klasifikasi)

  • Gedung Hunian
  • Gedung Perkantoran
  • Gedung Industri
  • Gedung Perbelanjaan
  • Gedung Kesehatan
  • Gedung Pendidikan

Bangunan Sipil (20 sub klasifikasi)

  • B Sipil Jalan
  • B Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over & Underpass
  • Jalan Rel
  • Jaringan Irigasi & Drainase
  • Jalan REL
  • B Sipil Pengolahan Air Bersih
  • B Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair & Gas
  • DLL

Persiapan (8 sub klasifikasi)

  • Pembongkaran Bangunan
  • Pengerukan
  • Penyiapan Lahan Konstruksi
  • Pekerjaan Tanah
  • Pembuatan/Pengeboran Sumur Tanah
  • Pelaksana Pekerjaan Utilitas
  • Survei Penyelidikan Lapangan
  • Pemasangan Perancah
  • DLL

Konstruksi Khusus (16 sub klasifikasi)

  • Pondasi Konstruksi
  • Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • Intake, Control Gate, Tenstock & Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • Pelindung Pantai
  • Pekerja Lapis Perkerasaan Beton (Rigid Pavement)
  • Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas
  • Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara
  • Pekerjaan Aspal
  • DLL

Konstruksi Pra Pabrikasi (2 sub klasifikasi)

  • Pekerjaan K. Pra Pabrikasi Bangunan Gedung
  • Kons Prapabrikasi Bangunan

Instalasi (14 sub klasifikasi)

  • Instalasi Mekanikal
  • Instalasi Telekomunikasi
  • Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan & Manufaktur
  • Instalasi Minyak & Gas
  • Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai & Udara
  • Instalasi Elektronika
  • Instalasi Saluran Air (Plumbing)
  • Instalasi Pendingin & Ventilasi Udara
  • DLL

Penyelesaian Bangunan (10  sub klasifikasi)

  • Pekerjaan Pemasangan Kaca & Alumunium
  • Pekerjaan Lantai Dinding, Peralatan Saniter & Plafon
  • Dekorasi Interior
  • Pemasangan Ornamen & Pekerjaan Seni Lainnya pada Permukaan Dinding, Kolam/Plafon pada Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil dengan Bahan Logam, Kayu dan Bahan Lainnya
  • Pengecatan
  • Pembersihan & Perapihan Bangunan Gedung, dan atau Bangunan Sipil
  • Pekerjaan Lanskap, Pertamanan & Penanaman Vegetasi
  • DLL

Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK):

  1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir)
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
  5. Foto Direktur Utama
  6. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
  7. Pengalaman Kerja (Proyek)
  8. Daftar Peralatan Kerja
  9. Sertifikasi ISO 9001:2015
  10. Sertifikasi ISO 37001:2016
  11. Laporan Keuangan Akuntan Publik

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *