Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Posted on

Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang sebelumnya pada sektor konstruksi, kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Menurut UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 70 tentang Sertifikat Kompetensi Kerja bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa

Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Pada tahun 2021, menurut Surat Edaran Menteri PUPR No.21/SE/M/2021, bahwa pemberlakuan Surat Keahlian (SKA) atau Surat Keterampilan (SKT) yang masih berlaku masih bisa digunakan, untuk tenaga konstruksi yang Surat Keahlian (SKA) atau Surat Keterampilan (SKT) sudah habis masa berlakunya maka diwajibkan untuk membuat Surat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi yang dikeluarkan oleh LSP yang terakreditasi LPJK sesuai dengan PP No. 22 tahun 2020 & PP No. 14 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Jabatan Kerja :

Bidang Mekanikal (45 Jabatan Kerja)

  • Ahli Perencanaan Sistem Tata Udara
  • Ahli Pelaksana Teknik Plambing
  • Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran
  • Ahli Pesawat Lift dan Eskalator
  • Manajer Alat Berat
  • Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat –

Bidang Sipil (104 Jabatan Kerja)

  • Ahli Teknik Bangunan Gedung
  • Ahli Material Jalan
  • Ahli Bidang Keahlian Teknik Jalan
  • Ahli Perencanaan Jembatan Rangka Baja
  • Ahli Perencaan Terowongan Jalan
  • Ahli Teknik Bendungan Besar
  • Ahli Perencana Irigasi
  • Ahli Perencanaan Penanganan Pantai
  • Ahli Hidrologi
  • Pelaksana Kontruksi Bangunan Unit Produksi SPAM
  • Ahli Perencana Jaringan Drainase
  • Ahli Geoteknik
  • Ahli Geodesi dan Bangunan Gedung
  • Ahli Perencana Struktur Jalan Rel
  • Ahli Teknik Dermaga
  • Ahli Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan
  • Dll

Bidang Manajemen Pelaksana (19 Jabatan Kerja)

  • Ahli K3 Kontruksi
  • Manajer Logistik Proyek
  • Ahli Kontrak Kerja Kontruksi – Ahli Sistem Manajemen Mutu Kontruksi –

Persyaratan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi:

  1. CV (Curriculum Vitae)
  2. Ijazah Terakhir
  3. Surat Kebenaran Data
  4. Referensi Kerja
  5. E-KTP
  6. NPWP
  7. Foto
  8. Email Pribadi
  9. Nomor Handphone

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *